UU-KETENAGAKERJAANPasal 176Bab IXversi 2003
Pasal 176 Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenaga- kerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaanperaturanperundang-undanganketenagakerjaan. Pasal 177… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.