UU-KETENAGAKERJAANPasal 175Bab IXversi 2003
Pasal 175 (1) Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yangtelahberjasadalam pem-binaanketenagakerjaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan dalam bentukpiagam,uang,dan/ataubentuklainnya. BABXIV PENGAWASAN
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.