Pasal 158 (1) Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut : a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uangmilikperusahaan; b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikanperusahaan; c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungankerja; d. melakukanperbuatanasusilaatauperjudiandi lingkungankerja; e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja ataupengusahadi lingkungankerja; f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yangbertentangandenganperaturanperundang-undangan; g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan; h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusahadalam keadaanbahayadi tempat kerja; i.membongkar... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakankecuali untukkepentingannegara; atau j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidanapenjara5(lima)tahunataulebih. (2) Kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didukung denganbukti sebagai berikut : a. pekerja/buruhtertangkap tangan; b. adapengakuandari pekerja/buruh yangbersangkutan; atau c. bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya2 (dua)orangsaksi. (3) Pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat memperoleh uang penggantianhaksebagaimanadimaksud dalam Pasal 156ayat (4). (4) Bagi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjiankerja,peraturanperusahaan,atauperjanjian kerjabersama.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.