Pasal 156 (1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantianhak yangseharusnyaditerima. (2) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut : a. masakerjakurangdari 1 (satu)tahun,1(satu)bulanupah; b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua)bulanupah; c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga)bulanupah; d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4(empat)bulanupah; e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurangdari 5 (lima) tahun, 5(lima)bulanupah; f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6(enam)bulanupah; g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7(tujuh)bulanupah. h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun,8(delapan)bulan upah; i. masakerja8 (delapan)tahunataulebih,9(sembilan)bulanupah. (3) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)ditetapkansebagai be-rikut : a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2(dua)bulanupah; b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun,3(tiga)bulanupah; c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas)tahun,4(empat)bulanupah; d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas)tahun,5(lima)bulan upah; e.masa… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapanbelas)tahun,6 (enam)bulanupah; f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (duapuluhsatu)tahun,7 (tujuh)bulanupah; g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (duapuluhempat)tahun, 8(delapan)bulanupah; h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah. (4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)meliputi : a. cuti tahunan yangbelum diambil danbelum gugur; b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimanapekerja/buruhditerimabekerja; c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaanmasakerja bagi yangmemenuhi syarat; d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaanatauperjanjiankerjabersama. (5) Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),ayat (3),dan ayat (4) ditetapkandenganPeraturanPemerintah.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.