UU-KETENAGAKERJAANPasal 15Bab IVversi 2003
Pasal 15 Penyelenggarapelatihan kerjawajibmemenuhi persyaratan: a. tersedianyatenagakepelatihan; b. adanyakurikulum yangsesuai dengantingkat pelatihan; c. tersedianyasaranadanprasaranapelatihankerja; dan d. tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan pelatihan kerja.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.