Pasal 148 (1) Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, serta instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerjasebelum penutupanperusahaan(lockout)dilaksanakan. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat : a. waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri penutupan perusahaan(lockout); dan b. alasandansebab-sebab melakukanpenutupanperusahaan (lockout). (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh pengusahadan/ataupimpinanperusahaan yangbersangkutan. Pasal 149... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.