UU-KETENAGAKERJAANPasal 147Bab IXversi 2003
Pasal 147 Penutupan perusahaan (lock out) dilarang dilakukan pada perusahaan- perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau jenis kegiatan yang membahayakan keselamatan jiwa manusia, meliputi rumah sakit, pelayanan jaringan air bersih, pusat pengendali telekomunikasi, pusat penyedia tenaga listrik,pengolahanminyakdangas bumi,sertakeretaapi.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.