UU-KETENAGAKERJAANPasal 145Bab IXversi 2003
Pasal 145 Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha,pekerja/buruhberhakmendapatkanupah. Paragraf... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf3 PenutupanPerusahaan(lock-out)
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.