UU-KETENAGAKERJAANPasal 144Bab IXversi 2003
Pasal 144 Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140,pengusahadilarang: a. mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luarperusahaan; atau b. memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudahmelakukanmogokkerja.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.