UU-KETENAGAKERJAANPasal 142Bab IXversi 2003
Pasal 142 (1) Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 danPa-sal 140adalah mogokkerjatidaksah. (2) Akibat hukum dari mogok kerja yang tidak sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)akandiaturdenganKeputusanMenteri.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.