UU-KETENAGAKERJAANPasal 135Bab IXversi 2003
Pasal 135 Pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dalam mewujudkan hubungan industrial merupakan tanggung jawab pekerja/buruh, pengusaha,danpemerintah. BagianKedelapan LembagaPenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial Paragraf1 PerselisihanHubungan Industrial
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.