UU-KETENAGAKERJAANPasal 121Bab IXversi 2003
Pasal 121 Keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119danPasal 120dibuktikandengankartutanda anggota.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.