UU-KETENAGAKERJAANPasal 12Bab IVversi 2003
Pasal 12 (1) Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihankerja. (2) Peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwajibkan bagi pengusaha yang memenuhi persyaratan yangdiaturdengan KeputusanMenteri. (3) Setiap pekerja/buruh memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihankerjasesuai denganbi-dangtugasnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.