UU-KETENAGAKERJAANPasal 118Bab IXversi 2003
Pasal 118 Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) perjanjian kerja bersama yangberlakubagi seluruhpekerja/buruhdi perusahaan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.