UU-KETENAGAKERJAANPasal 114Bab IXversi 2003
Pasal 114 Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturanperusahaan atau perubahannya kepadapekerja/buruh.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.