Pasal 111 (1) Peraturanperusahaansekurang-kurangnyamemuat : a. hakdankewajibanpengusaha; b. hakdankewajibanpekerja/buruh; c. syarat kerja; d. tatatertibperusahaan; dan e. jangkawaktuberlakunya peraturanperusahaan. (2) Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuanperaturanperundangundangan yangberlaku. (3) Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelahhabis masaberlakunya. (4)Selama... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Selama masa berlakunya peraturan perusahaan, apabila serikat pekerja/ serikat buruh di perusahaan meng hendaki perundingan pembuatan perjanjiankerjabersama, makapengusahawajib melayani. (5) Dalam hal perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak mencapai kesepakatan, maka peraturan perusahaantetapberlaku sampai habis jangkawaktuberlakunya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.