UU-KETENAGAKERJAANPasal 108Bab IXversi 2003
Pasal 108 (1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelahdisahkanolehMenteri ataupejabat yangditunjuk. (2)Kewajiban... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Kewajiban membuat peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi peru-sahaan yang telah memiliki perjanjian kerjabersama.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.