UU-KETENAGAKERJAANPasal 105Bab IXversi 2003
Pasal 105 (1) Setiap pengusaha berhak membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha. (2) Ketentuan mengenai organisasi pengusaha diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangber-laku. BagianKeempat LembagaKerjaSama Bipartit
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.