UU-KETENAGAKERJAANPasal 103Bab IXversi 2003
Pasal 103 Hubungan Industrial dilaksanakanmelalui sarana : a. serikat pekerja/serikatburuh; b. organisasi pengusaha; c. lembagakerjasamabipartit; d. embagakerjasamatripartit; e. peraturanperusahaan; f. perjanjiankerjabersama; g. peraturanperundang-undanganketenagakerjaan; dan h. lembagapenyelesaianperselisihanhubunganindustrial. Bagian... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BagianKedua Serikat Pekerja/Serikat Buruh
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.