UU-KETENAGAKERJAANPasal 10Bab IVversi 2003
Pasal 10 (1) Pelatihan kerja dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pasar kerja danduniausaha,baik di da-lam maupundi luarhubungankerja. (2) Pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacupadastandarkompetensi kerja. (3) Pelatihankerjadapat dilakukansecaraberjenjang. (4) Ketentuan mengenai tata cara penetapan standar kompetensi kerja sebagaimanadimaksud dalam ayat (2)diaturdenganKeputusanMenteri.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.