UU-KEPAILITANPasal 97Bab IIversi 2004
Pasal 97 Selama kepailitan, Debitor Pailit tidak boleh meninggalkan domisilinya tanpa izin dari Hakim Pengawas.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.