UU-KEPAILITANPasal 94Bab IIversi 2004
Pasal 94 (1) Pengadilan berwenang melepas Debitor Pailit dari tahanan atas usul Hakim Pengawas atau atas permohonan Debitor Pailit, dengan jaminan uang dari pihak ketiga, bahwa Debitor Pailit setiap waktu akan menghadap atas panggilan pertama. (2) Jumlah … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Jumlah uang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pengadilan dan apabila Debitor pailit tidak datang menghadap, uang jaminan tersebut menjadi keuntungan harta pailit.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.