UU-KEPAILITANPasal 92Bab IIversi 2004
Pasal 92 Semua penetapan mengenai pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit juga yang ditetapkan oleh hakim dapat dilaksanakan terlebih dahulu, kecuali Undang-Undang ini menentukan lain. Bagian … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Keempat Tindakan Setelah Pernyataan Pailit dan Tugas Kurator
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.