UU-KEPAILITANPasal 91Bab IIversi 2004
Pasal 91 Semua penetapan mengenai pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit ditetapkan oleh Pengadilan dalam tingkat terakhir, kecuali Undang-Undang ini menentukan lain.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.