Pasal 90 (1) Rapat Kreditor wajib diadakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang- Undang ini. (2) Selain … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Selain rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim Pengawas dapat mengadakan rapat apabila dianggap perlu atau atas permintaan: a. panitia kreditor; atau b. paling sedikit 5 (lima) Kreditor yang mewakili 1/5 (satu perlima) bagian dari semua piutang yang diakui atau diterima dengan syarat. (3) Hakim Pengawas wajib menentukan hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat. (4) Kurator memanggil semua Kreditor yang mempunyai hak suara dengan surat tercatat atau melalui kurir, dan dengan iklan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (4). (5) Panggilan dengan surat tercatat atau melalui kurir, dan dengan iklan dalam surat kabar harian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat acara yang akan dibicarakan dalam rapat. (6) Hakim Pengawas harus menetapkan tenggang waktu antara hari pemanggilan dan hari rapat. Paragraf 5 Penetapan Hakim
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.