UU-KEPAILITANPasal 89Bab IIversi 2004
Pasal 89 Kreditor yang telah memberitahukan kepada Kurator, bahwa untuk kepailitan tersebut telah mengangkat seorang kuasa atau yang pada suatu rapat telah mewakilkan kepada orang lain maka semua panggilan dan pemberitahuan wajib ditujukan kepada kuasa tersebut, kecuali apabila Kreditor meminta kepada Kurator untuk mengirimkan panggilan dan pemberitahuan itu kepada Kreditor sendiri atau seorang kuasa lain.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.