Pasal 87 (1) Kecuali ditentukan dalam Undang-Undang ini, segala putusan rapat Kreditor ditetapkan berdasarkan suara setuju sebesar lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah suara yang dikeluarkan oleh Kreditor dan/atau kuasa Kreditor yang hadir pada rapat yang bersangkutan. (2) Dalam … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Dalam hal Kreditor menghadiri rapat Kreditor dan tidak menggunakan hak suara, hak suaranya dihitung sebagai suara tidak setuju. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan jumlah hak suara Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (4) Pengalihan piutang yang dilakukan dengan cara pemecahan piutang setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, tidak melahirkan hak suara bagi kreditor baru. (5) Dalam hal pengalihan dilakukan secara keseluruhan setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, Kreditor penerima pengalihan memperoleh hak suara Kreditor yang mengalihkan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.