Pasal 86 (1) Hakim Pengawas menentukan hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat Kreditor pertama, yang harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal putusan pailit diucapkan. (2) Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah putusan pernyataan pailit diterima oleh Hakim Pengawas dan Kurator, Hakim Pengawas wajib menyampaikan kepada Kurator rencana penyelenggaraan rapat Kreditor pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah putusan pernyataan pailit diterima oleh Kurator dan Hakim Pengawas, Kurator wajib memberitahukan penyelenggaraan rapat Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, dan dengan iklan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.