Pasal 84 (1) Kurator tidak terikat oleh pendapat panitia kreditor. (2) Dalam hal Kurator tidak menyetujui pendapat panitia kreditor maka Kurator dalam waktu 3 (tiga) hari wajib memberitahukan hal itu kepada panitia kreditor. (3) Dalam hal panitia kreditor tidak menyetujui pendapat Kurator, panitia kreditor dalam waktu 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meminta penetapan Hakim Pengawas. (4) Dalam hal panitia kreditor meminta penetapan Hakim Pengawas maka Kurator wajib menangguhkan pelaksanaan perbuatan yang direncanakan selama 3 (tiga) hari. Paragraf 4 … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 4 Rapat Kreditor
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.