UU-KEPAILITANPasal 81Bab IIversi 2004
Pasal 81 (1) Panitia kreditor setiap waktu berhak meminta diperlihatkan semua buku, dokumen, dan surat mengenai kepailitan. (2) Kurator wajib memberikan kepada panitia kreditor semua keterangan yang dimintanya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.