UU-KEPAILITANPasal 80Bab IIversi 2004
Pasal 80 (1) Setelah pencocokan utang selesai dilakukan, Hakim Pengawas wajib menawarkan kepada Kreditor untuk membentuk panitia kreditor tetap. (2) Atas permintaan kreditor konkuren berdasarkan putusan kreditor konkuren dengan suara terbanyak biasa dalam rapat Kreditor, Hakim Pengawas: a. mengganti panitia kreditor sementara, apabila dalam putusan pailit telah ditunjuk panitia kreditor sementara; atau b. membentuk panitia kreditor, apabila dalam putusan pailit belum diangkat panitia kreditor.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.