Pasal 79 (1) Dalam putusan pailit atau dengan penetapan kemudian, Pengadilan dapat membentuk panitia kreditor sementara terdiri atas 3 (tiga) orang yang dipilih dari Kreditor yang dikenal dengan maksud memberikan nasihat kepada Kurator. (2) Kreditor … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Kreditor yang diangkat dapat mewakilkan kepada orang lain semua pekerjaan yang berhubungan dengan tugas-tugasnya dalam panitia. (3) Dalam hal seorang Kreditor yang ditunjuk menolak pengangkatannya, berhenti, atau meninggal, Pengadilan harus mengganti Kreditor tersebut dengan mengangkat seorang di antara 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Hakim Pengawas.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.