UU-KEPAILITANPasal 78Bab IIversi 2004
Pasal 78 (1) Tidak adanya kuasa atau izin dari Hakim Pengawas, dalam hal kuasa atau izin diperlukan, atau tidak diindahkannya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dan Pasal 84, tidak mempengaruhi sahnya perbuatan yang dilakukan oleh Kurator terhadap pihak ketiga. (2) Sehubungan dengan perbuatan tersebut, Kurator sendiri bertanggung jawab terhadap Debitor Pailit dan Kreditor. Paragraf 3 Panitia Kreditor
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.