Pasal 77 (1) Setiap Kreditor, panitia kreditor, dan Debitor Pailit dapat mengajukan surat keberatan kepada Hakim Pengawas terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Kurator atau memohon kepada Hakim Pengawas untuk mengeluarkan surat perintah agar Kurator melakukan perbuatan tertentu atau tidak melakukan perbuatan yang sudah direncanakan. (2) Hakim Pengawas harus menyampaikan surat keberatan kepada Kurator paling lambat 3 (tiga) hari setelah surat keberatan diterima. (3) Kurator harus memberikan tanggapan kepada Hakim Pengawas paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima surat keberatan. (4) Hakim Pengawas harus memberikan penetapan paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggapan dari Kurator diterima.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.