UU-KEPAILITANPasal 76Bab IIversi 2004
Pasal 76 Besarnya imbalan jasa yang harus dibayarkan kepada Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ditetapkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan perundang-undangan. Pasal 77 … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.