UU-KEPAILITANPasal 75Bab IIversi 2004
Pasal 75 Besarnya imbalan jasa Kurator ditentukan setelah kepailitan berakhir.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.