UU-KEPAILITANPasal 74Bab IIversi 2004
Pasal 74 (1) Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka untuk umum dan dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma. (3) Hakim Pengawas dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.