UU-KEPAILITANPasal 73Bab IIversi 2004
Pasal 73 (1) Apabila diangkat lebih dari satu Kurator maka untuk melakukan tindakan yang sah dan mengikat, para Kurator memerlukan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah para Kurator. (2) Apabila suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh persetujuan Hakim Pengawas. (3) Kurator yang ditunjuk untuk tugas khusus berdasarkan putusan pernyataan pailit, berwenang untuk bertindak sendiri sebatas tugasnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.