Pasal 71 (1) Pengadilan setiap waktu dapat mengabulkan usul penggantian Kurator, setelah memanggil dan mendengar Kurator, dan mengangkat Kurator lain dan/atau mengangkat Kurator tambahan atas: a. permohonan Kurator sendiri; b. permohonan Kurator lainnya, jika ada; c. usul Hakim Pengawas; atau d. permintaan Debitor Pailit. (2) Pengadilan harus memberhentikan atau mengangkat Kurator atas permohonan atau atas usul kreditor konkuren berdasarkan putusan rapat Kreditor yang diselenggarakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, dengan persyaratan putusan tersebut diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat dan yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah piutang kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.