UU-KEPAILITANPasal 70Bab IIversi 2004
Pasal 70 (1) Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 adalah : a. Balai Harta Peninggalan; atau b. Kurator … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. Kurator lainnya. (2) Yang dapat menjadi Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah: a. orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit; dan b. terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.