Pasal 67 (1) Hakim Pengawas berwenang untuk mendengar keterangan saksi atau memerintahkan penyelidikan oleh para ahli untuk memperoleh kejelasan tentang segala hal mengenai kepailitan. (2) Saksi dipanggil atas nama Hakim Pengawas. (3) Dalam hal saksi tidak datang menghadap atau menolak memberi kesaksian maka berlaku ketentuan Hukum Acara Perdata. (4) Dalam hal saksi bertempat tinggal di luar daerah hukum Pengadilan yang memutus pailit, Hakim Pengawas dapat melimpahkan pemeriksaan saksi tersebut kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal saksi. (5) Istri atau suami, bekas istri atau suami, dan keluarga sedarah menurut keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari Debitor Pailit mempunyai hak undur diri sebagai saksi.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.