UU-KEPAILITANPasal 61Bab IIversi 2004
Pasal 61 Kreditor yang mempunyai hak untuk menahan benda milik Debitor, tidak kehilangan hak karena ada putusan pernyataan pailit.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.