UU-KEPAILITANPasal 54Bab IIversi 2004
Pasal 54 Setiap orang yang dengan Debitor Pailit berada dalam suatu persekutuan yang karena atau selama kepailitan dibubarkan, berhak untuk mengurangi bagian dari keuntungannya yang pada waktu pembagian diadakan jatuh kepada Debitor Pailit, dengan kewajiban Debitor Pailit untuk membayar utang persekutuan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.