UU-KEPAILITANPasal 53Bab IIversi 2004
Pasal 53 Setiap orang yang mempunyai utang kepada Debitor Pailit, yang hendak menjumpakan utangnya dengan suatu piutang atas tunjuk atau piutang atas pengganti, wajib membuktikan bahwa pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan, orang tersebut dengan itikad baik sudah menjadi pemilik surat atas tunjuk atau surat atas pengganti tersebut.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.