UU-KEPAILITANPasal 52Bab IIversi 2004
Pasal 52 (1) Setiap orang yang telah mengambil alih suatu utang atau piutang dari pihak ketiga sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, tidak dapat memohon diadakan perjumpaan utang, apabila sewaktu pengambilalihan utang atau piutang tersebut, yang bersangkutan tidak beritikad baik. (2) Semua utang piutang yang diambil alih setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, tidak dapat diperjumpakan. Pasal 53 … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.