UU-KEPAILITANPasal 48Bab IIversi 2004
Pasal 48 (1) Dalam hal kepailitan berakhir dengan disahkannya perdamaian maka tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 gugur. (2) Tuntutan … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 tidak gugur, jika perdamaian tersebut berisi pelepasan atas harta pailit, untuk itu tuntutan dapat dilanjutkan atau diajukan oleh para pemberes harta untuk kepentingan Kreditor.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.