UU-KEPAILITANPasal 40Bab IIversi 2004
Pasal 40 (1) Warisan yang selama kepailitan jatuh kepada Debitor Pailit, oleh Kurator tidak boleh diterima, kecuali apabila menguntungkan harta pailit. (2) Untuk tidak menerima suatu warisan, Kurator memerlukan izin dari Hakim Pengawas.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.