UU-KEPAILITANPasal 32Bab IIversi 2004
Pasal 32 Selama kepailitan Debitor tidak dikenakan uang paksa.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.