Pasal 302 (1) Hakim Pengadilan diangkat berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung. (2) Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah: a. telah berpengalaman sebagai hakim dalam lingkungan Peradilan Umum; b. mempunyai dedikasi dan menguasai pengetahuan di bidang masalah- masalah yang menjadi lingkup kewenangan Pengadilan; c. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan d. telah berhasil menyelesaikan program pelatihan khusus sebagai hakim pada Pengadilan. (3) Dengan tetap memperhatikan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung dapat diangkat seseorang yang ahli, sebagai hakim ad hoc, baik pada pengadilan tingkat pertama, kasasi, maupun pada peninjauan kembali. Pasal 303 … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.