UU-KEPAILITANPasal 295Bab IVversi 2004
Pasal 295 (1) Terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. (2) Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan, apabila: a. setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa di Pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan; atau b. dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.